ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/92/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Keputusan Bupati Barito Selatan tentang Pembentukan Tim Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 26 Februari 2026. |